Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh

PELAYANAN PERIZINAN

Sarana Pendukung

Pelayanan Perizinan


Di Kota Sungai Penuh, pelayanan perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu danTenaga Kerja (DPMPTSPTK). Berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2020 Walikota mendelegasikan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non-perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kota Sungai Penuh kepada Kepala DPMPTSPTK yang meliputi bidang-bidang:

  1. Pertanahan;
  2. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  3. Tenaga Kerja;
  4. Koperasi dan UKM;
  5. Kebudayaan dan Pariwisata;
  6. Kesehatan;
  7. Pendidikan;
  8. Perindustrian dan Perdagangan;
  9. Lingkungan Hidup;
  10. Kehutanan;
  11. Perhubungan;
  12. Peternakan;
  13. Pertanian;
  14. Energi Dan Sumber Daya Mineral;
  15. Agama;
  16. Kesatuan Bangsa dan Politik;
  17. Sosial;
  18. Ekonomi;
  19. Komunikasi dan Informasi;
  20. Damkar; dan
  21. Perikanan.

LAYANAN PERIZINAN ONLINE


Card image cap
PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik

Daftar/Masuk
Card image cap
PERIZINAN NON OSS

Perizinan Non OSS seperti Izin Praktik Kesehatan dan lain sebagainya melalui aplikasi SiCantik Cloud

Daftar/Masuk
Card image cap
PBG, SLF dll

Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Daftar/Masuk