Di Kota Sungai Penuh, pelayanan perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu danTenaga Kerja (DPMPTSPTK). Berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2020 Walikota mendelegasikan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non-perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kota Sungai Penuh kepada Kepala DPMPTSPTK yang meliputi bidang-bidang:
Perizinan Non OSS seperti Izin Praktik Kesehatan dan lain sebagainya melalui aplikasi SiCantik Cloud
Daftar/MasukPerizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Daftar/Masuk