A. Struktur Organisasi Sekretariat DPMPTSPTK:
- 1. Sub. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- 2. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.
B. Sekretariat mempunyai tugas:
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dibidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sarana dan prasarana, program, evaluasi, pelaporan;
- memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas serta;
- melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.