PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PENGUMUMAN
TENTANG
PELAKSANAAN LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19, dalam hal pengurusan perizinan dan nonperizinan kami beritahukan bahwa:
- Pelayanan secara tatap muka ditutup sementara;
- Pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan dilakukan secara daring (online):
- Izin Usaha dapat diajukan permohonan secara daring (online) pada situs oss.go.id;
- Izin Non Usaha semisal izin praktik dan lain sebagainya, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui sicantikui.layanan.go.id;
- Layanan informasi secara daring dapat menghubungi contact person kami (Hanya pada Hari dan Jam Kerja):
- 0813-6727-7846 (Junizon – Kasi Informasi dan Pelayanan) – Via WhatsApp (WA)/SMS (Tidak Melayani Telepon);
- 0823-7729-4864 (Erna) dan 0852-8634-2012 (Erma) – Via WhatsApp (WA)/SMS (Tidak Melayani Telepon);
- Telepon Kantor (0748) 323543;
- Info lainnya dapat mengunjungi :
- website: sungaipenuhkota.go.id;
- Facebook: @dpmptsptksungaipenuh, Instagram: @dpmptsptk.sungaipenuh;
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
|
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SUNGAI PENUH ttd YULIA ROZA, SE, M. Si. Pembina Utama Muda NIP. 19710705 199703 2 004 |