SOSIALISASI UMKM BERSAMA BPOM LOKA KOTA SUNGAI PENUH
SOSIALISASI KEPADA UMKM KOTA SUNGAI PENUH
DPMPTSPTK Kota Sungai Penuh mendapat undangan dari BPOM Loka Sungai Penuh dalam kegiatan Sosisalisasi Perizinan Kepada UMKM Kota Sungai Penuh yang dilaksanakan pada Senin, 22 Februari 2021. DPMPTSPTK Kota Sungai Penuh yang diwakili oleh Bapak Alex Pranozal, S.T. diberi kesempatan sebagai narasumber untuk memberikan pemaparan terkait Tata Cara Perizinan Berusaha melalui DPMPTSPTK Kota Sungai Penuh.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Alex Pranozal, S.T. menjelaskan bahwa Tata Cara Pengurusan Perizinan Berusaha untuk UMKM dapat dilakukan secara online melalui website oss.go.id. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, diketahui bahwa kriteria UMKM adalah seperti tabel berikut
No. |
KATEGORI |
ASET |
OMSET |
1 |
MIKRO (UM) |
Maks. 50 Juta |
Maks. 300 Juta |
2 |
KECIL (UK) |
> 50 Juta - 500 Juta |
300 Juta - 2,5 Miliar |
3 |
MENENGAH (UM) |
> 500 Juta - 10 Miliar |
2,5 Miliar - 50 Miliar |
4 |
BESAR |
Diatas Ukuran Menengah |
Diatas Ukuran Menengah |
Usaha Mikro dan Kecil akan memperoleh Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui OSS. Sedangkan Usaha Menengah akan mendapat Izin Usaha sesuai dengan klasifikasi kegiatan usahanya, seperti SIUP, IUJK, TDUP dll.
Alur pemrosesan perizinan untuk IUMK dapat dilihat pada link berikut
1. Tata cara pendaftaran (registrasi) akun di oss.go.id (https://s.id/yK9SZ)
2. Panduan Izin Usaha Secara Elektronik Melalui OSS Untuk IUMK (https://s.id/yK9W6)
3. Panduan Izin Usaha Secara Elektronik Melalui OSS Untuk PERORANGAN NON IUMK (https://s.id/yK9Y3)